Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. A. Permintaan Darah Pasien 1. Pasien Umum a. Lembar Permintaan Darah untuk Transfusi b. Sampel darah pasien 2. Pasien BPJS a. Lembar permintaan darah untuk Transfusi b. Sampel darah pasien c. Fotokopi SEP rawat inap d. Fotokopi Kartu BPJS
  2. B. Donor Darah 1. Mengisi Lembar Persyaratan Donor Darah

  1. A. Permintaan Darah Pasien 1. Keluarga pasien memberikan lembar permintaan darah untuk tranfusi dari Dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas transfusi darah 2. Petugas mencek stok darah sesuai dengan permintaan di lembar permintaan 3. Dilakukan cross match antara sampel darah pasien dengan darah yang tersedia sesuai dengan permintaan darah 4. Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah di proses sesuai permintaan dokter.
  2. B. Donor Darah 1. Calon pendonor mengisi lembaran persyaratan donor darah 2. Petugas transfusi darah melakukan pemeriksaan berat badan, tekanan darah, pemeriksaaan Hb, dan golongan darah pada calon pendonor 3. Jika semua syarat terpenuhi, calon pendonor dapat mendonorkan darahnya 4. Dilakukan proses penyadapan darah 5. Petugas transfusi memberikan fooding kepada pendonor.

1.    Waktu pelayanan permintaan darah pasien 1 jam

2.    Waktu pelayanan donor darah 45 menit

  3.   Pelayanan transfusi darah 24 jam

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan transfusi darah 24 jam

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.  Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store