Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1. Pasien umum a. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. 2. Pasien JKN-KIS a. Kartu BPJS/KIS b. KTP c. KK d. SEP/KSP e. KIB untuk pasien lama f. Akta/ Surat Keterangan kelahiran untuk bayi/anak yang belum punya KTP
  3. 3. Pasien asuransi lain a. KTP b. KIB (untuk pasien lama) c. KK (untuk pasien anak-anak) d. Kartu anggota Asuransi) e. Surat rujukan /surat control f. Akta /Surat Keterangan kelahiran untuk untuk bayi/anak yang belum punya KTP
  4. 4. Pasien rawat inap a. Foto Copy Surat Perintah Rawat Inap b. Mengecek Ulang Administrasi c. Mengecek Kelengkapan RM3

  1. 1. RAWAT JALAN A. Daftar Secara Manual 1) Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran 2) Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi 3) Pasien menunggu antrian 4) Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian 5) Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) 6) Pasien membayar mobilisasai rawat jalan di kasir) pasien umum 7) Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju 8) Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus disabilitas.
  2. 2. IGD 1) Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran 2) Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk di proses 3) Petugas pendaftaran menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) dan pernyataan pelayanan Rawat Jalan ke pasien/keluarga 4) Pasien/keluarga menyerahkan SEP rawat jalan ke petugas IGD.
  3. 3. RAWAT INAP 1) Pasien/keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan surat kiriman rawat dan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) 2) Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien 3) Petugas pendaftaran melakukan admission 4) Pasien/keluarga mendatangani general consent 5) Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu penunggu pasien rawat inap 6) Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD/brankarman.

1.    Waktu Pelayanan 15-20 menit

2.    Pendaftaran Rawat jalan:

Senin s/d Jumat : 07.30.00 s/d 11.00 WITA Sabtu/Minggu/Hari libur Nasional : TUTUP

3.Pendaftaran IGD dan Rawat Inap dibuka 24 jam

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan pasien rawat jalan, IGD, dan rawat inap

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.  Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store