Surat Pengajuan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar / Blangko Model N1, N2, N3, N4, N7
  2. Akta Cerai ( bila calon berstatus cerai )
  3. Akta Kelahiran, Ijazah terahir
  4. Pas Foto Pemohon

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengajuan dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Pengajuan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar Pengajuan nikah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan Dispensasi Nikah

Telepon Nomor : (0283) 853259

Kirim surat langsung/via pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengajuan Dispensasi Nikah"