Pelayanan Kesehatan Keluarga Bersifat UKP(KIA,KB)

  1. Membawa KK,KTP Dan BPJS

  1. Bawa KTP KK Atau BPJS

-

Tidak dipungut biaya

KIA dan KB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga Bersifat UKP(KIA,KB)"