Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Kematian dari Kepala Desa

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) diserahkan kepada pemohon

sepanjang Camat ada di kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Telepon Nomor : (0283) 853259

Kirim surat langsung/via pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"