Hemodialisa

  1. Pasien Umum Rawat Jalan : 1. Pasien membawa rujukan dari dokter Penanggung Jawab Dialisis 2. Dibuatkan billing pembayaran untuk dibawa ke kasir/BPD
  2. Pasien Umum Rawat inap : 1. Surat perintah Dialisis dari Penangung Jawab Dialisis danatau DPJP dengan persetujuan Penangung Jawab Dialisis 2. Administrasi dijadikan satu dengan rawat inap
  3. Pasien BPJS Rawat jalan : 1. Kartu Identitas Berobat (bila ada) 2.Kartu BPJS 3. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS) 4. Rujukan online / Surat Kontrol
  4. Pasien BPJS Rawat Inap 1. Surat perintah Dialisis dari Penangung Jawab Dialisis danatau DPJP dengan persetujuan Penangung Jawab Dialisis 2.Administrasi dijadikan satu dengan rawat inap

  1. Pasien baru Masuk dari IGD / Rawat Inap Pasien diperiksa dokter jaga IGD / Rawat Inap di konsulkan ke dokter internis / DPJP Dialisis. Bila diputuskan untuk dilakukan HD, keluarga / pasien harus menandatangani Informed concent. Bila setuju dilakukan. Pemeriksaan skrining untuk laboratorium (HbsAg, HIV, HCV, Swab antigen/pcr) petugas IGD / petugas rawat inap menghubungi petugas HD untuk jadwal dan tindak lanjut.
  2. Pasien Lama Rutin rawat jalan 1) pasien mengambil nomor antrian pendaftaran HD 2) pasien membawa persyaratan ke HD bila memakai jaminan BPJS 3) bila persyaratan bpjs sudah lengkap maka SEP akan dicetak dan pasien bisa dilakukan tindakan hemodialisa,
  3. Pasien Lama Rutin masuk dari IGD / Rawat Inap 1) Harus ada perintah HD dari dokter jaga / DPJP 2) Bila rawat inap penjaminan ikut ranap

Pelayanan Hemodialisa dimulai dari awal pasien melakukan pendaftaran, mendapatkan pelayanan tindakan hemodialisa sampai dengan selesai tindakan.

3.    Shift sore pukul 13.00 18.00

Oncall hanya untuk hari libur dilayani jam 07.00-19.00, jadwal petugas oncall sesuai dengan  jadwal petugas

1.    Tarif BPJS

Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS Gratis, tidak dikenakan     biaya, pasien hanya melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan diatas.

2.    Tarif Pasien Umum

Tarif pelayanan umum adalah Rp.874.000,- sudah termasuk biaya pendaftaran

Tarif Pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2010 tentang tarif pelayanan pada RSUD dr. Sayidiman Magetan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Tarif yang tertera diatas untuk belum termasuk obat, Tarif tindakan atau pemeriksaan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelayanan Hemodialisis

1.    Kotak saran

2.    Telepon  (0351-894952)

3.    Whatsapp : 0811 3335 2898

4.    Email : rsud@magetan.go.id

5.    Website : rsud.magetan.go.id

6.    Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.    Instagram : rsds.magetan

8.    Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

     9.  Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Hemodialisa"