Konsultasi Kepemiluan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. Materi konsultasi dengan mencantumkan maksud dan tujuan
  4. Mempunyai nomor telepon seluler dan email yang bisa dihubungi
  5. Menyampaikan waktu pelaksanaan konsultasi

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan serta gambaran umum atas materi yang akan dikonsultasikan
  3. Pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan dari unit terkait
  4. Pemohon menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh petugas
  5. Petugas mengarahkan pemohon ketempat rapat yang telah ditentukan

  1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan atau email diterima.
  2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Kepemiluan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Belitung di alamat Jl. Anwar No 39 Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjung Pandan 33412.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kepemiluan"