Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

  1. KTP Asli Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Peusahaan [asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF]
  2. NPWP Asli Badan Usaha/Perusahaan Perorangan/Konsultas Perorangan [asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF]
  3. Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan Terakhir (jika ada) [asli dan fotokopi/scan asli dalam format PDF]
  4. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  5. Surat Kuasa [ jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan]
  6. KTP Penerima Kuasa [ jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan]
  7. Syarat-syarat dokumen dikirimkan melalui email adminlpse@kemenkopukm.go.id untuk dilakukan verifikasi
  8. Syarat – Syarat dokumen : Untuk Perseorangan cukup poin 1 dan 2
  9. Syarat – Syarat dokumen : Untuk badan usaha poin 1, 2, dan 3
  10. Syarat – Syarat dokumen : Untuk Perseroan Perorangan poin 1,2,dan 4
  11. Syarat – Syarat dokumen : Untuk badan usaha dengan perwakilan harus melengkapi poin 1,2,5,dan 6

  1. Registrasi dan verifikasi pendaftaran mengikuti panduan penggunaan aplikasi LPSE yang dikeluarkan LKPP

Verifikasi dilakukan maksimal 3 hari sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

User ID dan password yang bisa di pakai untuk website LPSE, Sikap, dan E-katalog

Pengaduan dapat melalui : 

1. email adminlpse@kemenkopukm.go.id

2.. Tlp (021) 5299-2718


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) "