Pelayanan Rawat Jalan Kemoterapi RS Ciremai

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Bpjs ( bagi peserta BPJS)
  3. 3. Surat rujukan (bagi peserta BPJS)
  4. 4. Surat pengantar dari klinik Harmoni

  1. 1. Pasien datang melakukan pendaftaran ke bagian administrasi
  2. 2. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  3. 3. Pasien masuk ke ruangan untuk persiapan tindakan kemoterapi
  4. 4. Sebelum dilakukan tindakan pasien diberikan edukasi tentang terapi kemoterapi yang diberikan dan efek sampingnya
  5. 5. Pasien dilakukan tindakan kemoterapi
  6. 6. Pasien di pantau oleh Dokter Bedah Onkologi/Dokter Jaga/Perawat
  7. 7. Setelah selesai dilakukan tindakan, pasien di periksa tanda-tanda vital dan di edukasi kembali serta diberikan terapi obat oral untuk dirumah
  8. 8. Pasien dipulangkan untuk kontrol dan penjelasan jadwal tindakan selanjutnya

Waktu tindakan pelayanan di poliklinik kemoterapi disesuaikan dengan Regimen yang di berikan

PMK No.76 Tentang pedoman INA-CBG dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional lainnya BPJS

disesuaikan dengan Regimen yang di berikan

Tlp. Kantor : 0231-238335

web : www.rsciremai.com 

ig : @rsciiremaicirebon 

fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0231-238335

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kemoterapi RS Ciremai"