Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih

  1. Surat Permohonan yang menyebutkan dengan jelas untuk keperluan pencalonan tingkat Kab/Prov/Nasional
  2. FC KTP sesuai Nama yang dimohonkan

  1. Surat Permohonan yang masuk sebelum jam 12.00 akan segera di proses di hari yang sama

Permohonan yang masuk sebelum jam 12.00 akan di proses pada hari yang sama. 

Permohonan yang masuk diatas jam 12.00 akan diproses pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Kepemiluan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Belitung di alamat Jl. Anwar No 39 Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjung Pandan 33412.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih"