Surat Bebas Pustaka

No. SK: 041/155/2023

  1. Anggota aktif Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan KTA

  1. Pemustaka perorangan maupun institusi menuju ke meja sirkulasi secara langsung atau mengajukan secara tertulis untuk penerbitan surat bebas pustaka.
  2. Petugas melakukan pengecekan tanggungan peminjaman pemustaka di aplikasi INLISLite.
  3. Jika pemustaka tidak memiliki tanggungan peminjaman bahan pustaka, maka petugas memproses pencetakan surat bebas pustaka.
  4. Jika pemustaka memiliki tanggungan peminjaman bahan pustaka, maka petugas menghimbau kepada pemustaka untuk mengembalikan tanggungan peminjaman terlebih dahulu baru pemrosesan pencetakan surat bebas pustaka.
  5. Petugas mencetak dan mengesahkan surat bebas pustaka.
  6. Petugas memberikan surat bebas pustaka kepada pemustaka.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Pustaka

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Bebas Pustaka"