Standar Pelayanan Instalasi Radioterapi RS Ciremai

  1. 1. Kartu pendaftaran
  2. 2. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Hasil pemeriksaan lab dan PA
  5. 5. Hasil radiologi

  1. 1. Mengambil no antrian
  2. 2. Melakukan pe daftarkan (pendaftaran online melalui aplikasi Mocie / MJKN
  3. 3. Melakukan pembayaran untuk pasien umum
  4. 4. Petugas menerbitkan SEP (pasien bpjs dan asuransi lainnya)
  5. 5. Pasien ke poliklinik dokter radioterapi

10 - 15 menit 

Sesuai dengan kasus dan penanganan yang digunakan BPJS dan asuransi lain ya (Non BPJS menyesuaikan tarif RS)

Radiasi Eksternal linear Accelerator (LINAC) -3DCRT -IMRT -VMAT -SRS

Wa : +62 813-2113-6471

kantor : 0231-238335 

web : www.rsciremai.com 

Ig : @rsciiremaicirebon 

 fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 813-2113-6471

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radioterapi RS Ciremai"