Standar Pelayanan PPI

No. SK: 070 Tahun 2024

  1. ada laporan infeksi nosokomial

  1. perawat pelaksana mencatat pasien inok pada format yang tersedia
  2. perawat pelaksana melaporkan kasus inok kepada IPCLN
  3. IPCLN koordinasi dengan kepala ruangan untuk melaporkan kepada IPC
  4. IPCN melaporkan kepada ketua komite PPI

Ada laporan dari bangsal atau instalasi RS

Gratis 

pasien infeksius, luka tusuk jarum/paparan cairan tubuh


1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store