Standar Pelayanan PPI

No. SK: 151 tahun 2022

  1. ada laporan infeksi nosokomial

  1. perawat pelaksana mencatat pasien inok pada format yang tersedia
  2. perawat pelaksana melaporkan kasus inok kepada IPCLN
  3. IPCLN koordinasi dengan kepala ruangan untuk melaporkan kepada IPC
  4. IPCN melaporkan kepada ketua komite PPI

Ada laporan dari bangsal atau instalasi RS

Gratis bagi pemegang asuransi kesehatan (BPJS)

pasien infeksius, luka tusuk jarum/paparan cairan tubuh

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store