Penerbitan Surat Keterangan Tanah

No. SK: 6.a

  1. Surat Keterangan Tanah Yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Foto Copy Surat Keterangan Ahli Waris;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Hibah;
  4. Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli Tanah;
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan;
  6. Foto Copy Bukti Lunas PBB tahun berjalan;
  7. Foto Copy Surat Keterangan Asal Usul Tanah;

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan Tanah (SKT) diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah ditandatangani.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tanah

1.   Langsung : Petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu

2.   Tidak langsung melalui media

  • ·         Instagram : muarabangkahulu2021
  • ·         Facebook : muarabangkahulu
  • ·         WA : 082380378999
  •      Kotak saran/kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tanah"