Surat Tanda Kebangsaan Kapal Bermotor (Pas Kecil)

No. SK: 018/KPTS/IV/2023

  1. Surat permohonan (yang bersangkutan)
  2. Surat bukti kepemilikan (diketahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat)
  3. Surat pernyataan tukang (diketahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat)
  4. Kwitansi jual beli mesin
  5. Fotocopy KTP pemilik dan kepala tukang
  6. Foto kapal dan foto pemilik
  7. Pas foto berwarna (bebas) 3x4 (4 lembar)
  8. Materai 10.000 (3 lembar)
  9. Fotocopy NPWP ( Syarat untuk perpanjangan : 1) Pas kecil asli, 2) Surat permohonan (format tersedia di kantor syahbandar Dabo Singkep)

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan untuk pengurusan rekomendasi ke petugas di loket sesuai dengan persayaratan yang telah dilengkapi
  2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi selanjutnya diverifikasi dan diparaf Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat
  4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas
  5. Petugas meregister
  6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon

Maksimal proses penyelesaian 1 JamJika pejabat berwenang berada di tempat kerja danpesryaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Bermotor (Pas Kecil)

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Kebangsaan Kapal Bermotor (Pas Kecil)"