Rekomdasi Pendirian Sanggar Seni Budaya

  1. 1. Surat permohonan pendirian dari sanggar
  2. 2. Fotocopy Akta Sanggar
  3. 3. Fotocopy NPWP Sanggar
  4. 4. Denah sanggar
  5. 5. Daftar anggota sanggar
  6. 6. Daftar fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi yang bersangkutan, diverifikasi dan Paraf oleh Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat
  4. 4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas
  5. 5. Petugas meregister
  6. 6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon

Maksimal proses penyelesaian 30 Menit Jika pejabat berwenang berada di tempat kerja danpesryaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Sanggar Seni Budaya

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomdasi Pendirian Sanggar Seni Budaya"