No. SK: 046/Kep.Din/2023
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional dan penyampaian kepada pemohon dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja jika sudah ada hasil verifikasi dinyatakan layak oleh LKKS
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional LKS
1. Sarana pengaduan yang disediakan
a. Kotak saran
b. Aplikasi : lapor Sleman.
c. Web dinas : dinsos.slemankab.go.id
d. Instagram @dinsos_sleman
e. Twitter @dinsossleman
f. Facebook: Dinas Sosial Sleman
g. WhatsApp No Hp : 089 501 130 696
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Riatmi Edysih
b. Nomor HP : 0895601540060.
c. Nomor Kantor : (0274) 868358 / 8609077
d. Alamat e-mail : dinsos@slemankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store