Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Tanda Daftar Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 046/Kep.Din/2023

  1. Surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman
  2. Fotokopi Akta Notaris/Anggaran Dasar terbaru
  3. Anggaran Rumah Tangga (ditandatangani Ketua dan stempel Yayasan/LKS)
  4. Susunan Pengurus lengkap (nama, jabatan, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi)
  5. Surat keterangan domisili dari Kalurahan (asli)
  6. Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan
  7. Daftar binaan sasaran garap yang telah dilayani LKS/organisasi sosial memberikan pelayanan minimal 15 klien dan maksimal 3 bulan sekali memberikan layanan
  8. Fotokopi NPWP Lembaga
  9. Fotokopi rekening atas nama Lembaga, saldo rekening minimal Rp. 10.000.000,- untuk Yayasan/panti, dan untuk LKS tingkat Kalurahan/Kapanewon Rp. 5.000.000,-
  10. Profil LKS/orsos (lengkap dengan sejarah berdiri, tanggal bulan dan tahun berdiri, visi, misi, kegiatan Lembaga, daftar stakeholder yang dimiliki dll)
  11. Bila berbentuk Yayasan lampirkan fotokopi tanda daftar dari Kementerian Hukum dan HAM RI (atau bukan Yayasan tapi memiliki dapat disertakan)
  12. Surat permohonan dan syarat-syarat minimal disiapkan 2 bendel

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat surat perintah tugas kepada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sleman untuk melakukan kunjungan dan verifikasi ke LKS/orsos
  4. LKKS Kabupaten Sleman memberikan hasil verifikasi (layak/belum layak)
  5. Jika hasil verifikasi sudah layak, petugas membuatkan surat rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional kepada LKS/orsos untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman

Proses penyelesaian pemberian rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional  dan penyampaian kepada pemohon dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja jika sudah ada hasil verifikasi dinyatakan layak oleh LKKS

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perpanjangan tanda daftar izin operasional LKS

1.    Sarana pengaduan yang disediakan

a.    Kotak saran

b.    Aplikasi : lapor Sleman.

c.    Web dinas : dinsos.slemankab.go.id

d.    Instagram @dinsos_sleman

e.    Twitter @dinsossleman

f.     Facebook: Dinas Sosial Sleman

g.    WhatsApp No Hp : 089 501 130 696

2.    Petugas pelayanan pengaduan:

a.    Nama petugas  : Riatmi Edysih

b.    Nomor HP         : 0895601540060.

c.    Nomor Kantor   : (0274) 868358 / 8609077

d.    Alamat e-mail    : dinsos@slemankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/+62895601540060

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Tanda Daftar Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"