Persyaratan Rekomendasi BBM JBT Minyak Tanah

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi BBM JBT minyak tanah
  2. 2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) 1 lembar
  3. 3. Fotocopy surat izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pusat yang dikeluarkan melalui OSS 1 lembar
  4. 4. Surat rekomendasi BBM JBT minyak tanah asli tahun sebelumnya
  5. 5. Surat pernyataan yang ditandatangai dengan materai 10.000 sesuai format terlampir
  6. 6. Surat pengantar dari kepala desa/kelurahan setempat, yang diketahui camat
  7. 7. Melampirkan data konsumen pengguna minyak tanah sesuai dengan jumlah KK yang menjadi tanggung jawab pada tahun sebelumnya (rekapitulasi dan copy dilampirkan)
  8. 8. Pas foto warna (bebas) 3x4 2 lembar
  9. 9. Pas foto warna (bebas) 3x4 2 lembar
  10. 10. Materai 10.000 2 lembar
  11. 11. Berkas dimasukkan kedalam Map berwarna merah

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan untuk pengurusan rekomendasi ke petugas di loket sesuai dengan persayaratan yang telah dilengkapi.
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  3. 3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi selanjutnya diverifikasi dan diparaf Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat.
  4. 4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas.
  5. 5. Petugas meregister
  6. 6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon

Maksimal proses penyelesaian 1 JamJika pejabat berwenang berada di tempat kerja danpesryaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin BBM JBT Minyak Tanah

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Rekomendasi BBM JBT Minyak Tanah"