Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 6.a

  1. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditanda tangani Lurah
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (seluruh ahli waris);
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (seluruh ahli waris);
  4. Copy Buku Nikah;
  5. Foto Copy Bukti Lunas PBB tahun berjalan;
  6. 6. Surat Keterangan Kematian (yang mewariskan)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan Ahli Waris diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat Ketarangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

1.   Langsung : Petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu

2.   Tidak langsung melalui media

  • ·         Instagram : muarabangkahulu2021
  • ·         Facebook : muarabangkahulu
  • ·         WA : 082380378999
  • ·         Kotak saran/kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"