Persyaratan Permohonan Pengurusan PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung)

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan Pengurusan SIMBG ke Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu satu pintu. (contoh surat sudah tersedia dikelurahan/desa)
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Surat Tanah (Asli perlihatkan)
  4. 4. Gambar Rencana Pembangunan (Rangkap 1)
  5. 5. Fotocopy Surat Tanda dan Bukti pembayaran PBB (Min. 2 Tahun Terakhir)
  6. 6. Surat Penunjukan Konsultan (Bila Ada)
  7. 7. Rekomendasi Camat
  8. 8. Rekomendasi Lurah/Desa
  9. 9. Data sondir
  10. 10. Titik Koordinasi bangunan Serta Permohonan Tataruang
  11. 11. Tutupan Bangunan Maksimal 60i luas lahan

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan untuk pengurusan rekomendasi ke petugas di loket sesuai dengan persayaratan yang telah dilengkapi.
  2. 2. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan untuk pengurusan rekomendasi ke petugas di loket sesuai dengan persayaratan yang telah dilengkapi.
  3. 3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi selanjutnya diverifikasi dan diparaf Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat.
  4. 4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas
  5. 5. Petugas meregister
  6. 6. Berkas dikirim ke PTSP Kabupaten Lingga untuk diterbitkan Surat PBG
  7. 7. Surat PBG diserahkan kembali ke kecamatan
  8. 8. Petugas menyerahkan kepada Pemohon

Maksimal proses penyelesaian 1 JamJika pejabat berwenang berada di tempat kerja danpesryaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung)

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Permohonan Pengurusan PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung)"