Pendirian Rumah Ibadah

  1. 1. Permohonan dari Panitia Pendiri Rumah Ibadah ke kantor Kementerian Agama
  2. 2. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat)
  3. 3. Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh Lurah/Kades)
  4. 4. Susunan Panitia pendirian tempat ibadah
  5. 5. Gambar bangunan
  6. 6. Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan
  7. 7. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi
  8. 8. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket.
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparafa Kepala Seksi bersangkutan, diverifikasi dan paraf oleh Sekcam untuk ditandatangani oleh Camat.
  4. 4. Setelah ditandatangani diserahkan ke petugas.
  5. 5. Petugas meregister.
  6. 6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon.

Maksimal proses penyelesaian 30 Menit Jika pejabat berwenang berada di tempat kerja danpesryaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendirian Rumah Ibadah"