Pembuatan Online Single Submission (OSS) Untuk Mendapatkan/Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. 1. E-mail dan Pasword
  2. 2. KTP Pemilik Usaha/NIK
  3. 3. Nama Usaha (Ditentukan Oleh Pengusaha)
  4. 4. Bidang Usaha (KBLI)
  5. 5. NPWP
  6. 6. BPJS Kesehatan (Jika Ada)
  7. 7. BPJS Tenaga Kerja (Jika Ada)
  8. 8. Jumlah Karyawan
  9. 9. Modal Usaha
  10. 10. Keuntungan Pertahun
  11. 11. Luas Tempat Usaha

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket sesuai dengan persayaratan yang telah dilengkapi.
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. 3. Pemohon menunggu petugas membuat OSS
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

Maksimal proses penyelesaian 15 Menit Jika Jaringan Internet bagus/lancar.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

1.    Sarana pengaduan yang disediakan:

a.    Datang langsung

b.    Melalui telepon

c.    Melalui kotak saran

d.   Email: kecamatanselayarkablingga@gmail.com

e.    Facebook: kecamatan selayar kabupaten lingga

f.     Instagram: kecamatan_selayar_lingga

2.    Prosedur / mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.    Kecamatan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan:

Tim pelayanan pengaduan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Online Single Submission (OSS) Untuk Mendapatkan/Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha)"