Pelayanan Publik Laboratorium

  1. Apabila Pasien umum : ?Kartu Identitas/KTP ?Kartu berobat (Untuk pasien lama) ?Surat rujukan pemeriksaan dari dokter jika ada
  2. Apabila Pasien BPJS/Asuransi Lainnya: ?Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga ?Kartu BPJS/Asuransi ?Kartu Berobat ?Surat Rujukan BPJS ?Surat Rujukan pemeriksaan dari dokter

  1. Apabila Pasien Umum: 1.Pasien datang ke Laboratorium 2.Pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran laboratorium 3.Setelah mendaftar pasien diarahkan untuk melakukan pembayaran di Kasir rawat jalan 4.Petugas menunjukkan bukti bayar ke petugas administrasi laboratorium 5.Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai dengan urutan pasien datang 6.Petugas laboratorium mengambil sampel 7.Setelah diambil sampel, pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu 8.Dilakukan pemeriksaan oleh petugas laboratorium 9.Dilakukan verifikasi dan validasi hasil oleh Dokter Penanggung Jawab Laboratorium 10.Petugas administrasi menyerahkan hasil ke pasien 11.Pasien pulang membawa hasil pemeriksaan
  2. Pasien BPJS/Asuransi lainnya: 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Pasien menuju Poli 4. Pasien menuju ruang laboratorium 5. Petugas admin menerima form pengantar pemeriksaan laboratorium yang dibawa oleh pasien dan mencocokkan orderan pemeriksaan di SIM RS 6. Petugas admin melakukan review order pemeriksaan dan mencetak barcode. 7. Petugas laboratorium mengambil sampel 8. Setelah diambil sampel, pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu 9. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas laboratorium 10. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil oleh Dokter Penanggung Jawab Laboratorium 11. Petugas administrasi menyerahkan hasil ke pasien 12.Pasien pulang membawa hasil pemeriksaan

Pelayanan 24 jam

Ø Shift pagi    : 07.00-14.00 WIB

Ø Shift sore    : 14.00-21.00 WIB

Ø Shift malam  : 21.00-07.00 WIB



Ø Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Laboratorium

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Laboratorium "