Pelayanan Publik Gizi

  1. Rawat Jalan : Blangko Rujukan Konsultasi Gizi dari Poliklinik Form edukasi pasien
  2. Rawat Inap : 1.Konsultasi : Blangko Permintaan konsul dari DPJP 2.Penyelenggaraan makan pasien rawat inap - Blangko Permintaan Diit Pasien Baru - Blangko Pengajuan Diit Pasien Rawat Inap

  1. Layanan Gizi Rawat Jalan : 1.Pasien datangdari poliklinik atas rujukan dokter yang memeriksa. 2.Pasien menuju ruang klinikgizi. 3.Petugas klinik gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.
  2. Layanan Gizi Rawat Inap : 1.Pasien di bangsal/rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya. 2.Pasien mendapatkan diet dari ruanggizi. 3.Petugas ahli gizi melakukan pengkajian dietpasien. 4.Petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi. 5.Penyesuaian dietpasien. Petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien


A. Rawat Jalan

Senin-Sabtu:09.00-14.00

B. Rawat Inap

Setiap Hari : 06.00 - 20.00

 

2. Jumlah waktu pelayanan konsultasi : 20- 30 menit


Ø Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

Ø JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Ø Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Gizi

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Gizi"