Pelayanan Publik Rehabilitasi Medik Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : ?Kartu Identitas/KTP ?Kartu berobat (Untuk pasien lama) Surat rujukan pemeriksaan dari dokter jika ada
  2. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya: ?Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga ?Kartu BPJS/Asuransi ?Kartu Berobat ?Surat Rujukan BPJS ?Surat Rujukan Pemeriksaan dari Dokter

  1. Pasien Umum : 1.Pasien daftar ke loket pendaftaran. 2.Pasien melakukan tujuan pendaftaran ke Rehabilitasi Medik. 3.Setelah mendaftar pasien diarahkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter rehabilitasi medik. 4.Dokter Rehab Medik melakukan anamnesa dan menentukan program terapi. 5.Dokter menyerahkan lembar program terapi ke bagian administrasi Instalasi rehab medik untuk di distribusikan ke Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara untuk mendapatkan tindakan terapi sesuai dengan kondisi pasien. 6.Pasien di panggil sesuai urutan untuk dilakukan tindakan terapi. 7.Seluruh proses tindakan terapi dicatat di buku, status rekam medik pasien. 8.Setelah selesai terapi pasien mengambil lembar terapi kebagian administrasi instalasi rehab medik. 9.Pasien atau keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir rawat jalan sesuai dengan tindakan yang di input dan dilakukan. 10.Pasien dipersilahkan pulang.
  2. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya: 1.Pasien daftar ke loket pendaftaran. 2.Pasien menuju ke ruang pemeriksaan dokter spesialis. 3.Apabila hasil anamnesa pasien memerlukan tindakan rehabilitasi medik ( Fisioterapi, Okupasi terapi dan Terapi wicara ) maka dokter tsb merujuk ke Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik. 4.Dokter Rehab Medik melakukan pemeriksaan. 5.Jika dari hasil anamnesa dokter Rehab Medik diperlukan pemeriksaan penunjang lainnya ( Radiologi,Laboratorium dan farmasi) maka dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan. 6.Dokter menyerahkan lembar program terapi ke bagian administrasi Instalasi rehab medik untuk di distribusikan ke Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara untuk mendapatkan tindakan terapi. 7.Pasien di panggil sesuai urutan untuk dilakukan tindakan terapi. 8.Seluruh proses tindakan terapi dicatat di buku,status rekam medik pasien. 9.Setelah selesai terapi pasien mengambil lembar terapi di administrasi instalasi rehab medik. 10.Pasien dipersilahkan pulang.

Pelayanan Senin- Jumat :

Pendaftaran : 08:00 -14:00 WIB

Pelayanan Terapi : 08 :00 – 16 :00 WIB


Ø Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Ø Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Publik Rehabilitasi Medik Rawat Jalan"