Penanganan Adopsi Anak

No. SK: 046/Kep.Din/2023

  1. Surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak kepada Dinas Sosial

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial untuk konsultasi
  2. Kemudian Pendamping Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen awal dalam menentukan kriteria calon orang tua angkat dan anak angkat sebelum pemberkasan
  3. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial beserta kelengkapan berkas
  4. Dinas Sosial menugaskan Penadamping Rehabilitasi Sosial untuk melakukan pendampingan
  5. Pendamping Rehabilitasi Sosial melakukan home visit dan asesmen dalam rangka verifikasi validasi berkas serta menentukan kelayakan calon orang tua angkat
  6. Pendamping Rehabilitasi Sosial membuat laporan sosial untuk disampaikan ke Tim PIPA Dinsos DIY
  7. Keluar Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial DIY

30 (hari) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Sosial

1.   Sarana pengaduan yang disediakan

a.     Kotak saran

b.     Aplikasi : lapor Sleman.

c.      Web dinas : dinsos.slemankab.go.id

d.     Instagram @dinsos_sleman

e.     Twitter @dinsossleman

f.       Facebook: Dinas Sosial Sleman

g.     WhatsApp No Hp : 089 501 130 696.

2.  Petugas pelayanan pengaduan:

a.     Nama petugas  : Subaidi, S.Sos

b.     Nomor HP         : 087838383544

c.      Nomor Kantor   : (0274) 868358 / 8609077

d.     Alamat e-mail    : dinsos@slemankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/+6287838383544