Pelayanan Publik Hemodialisis Pasien Rawat Inap

  1. Keadaan Umum Stabil / Hemodinamik Stabil
  2. Pengantar dari Dokter Spesialis KGH

  1. Petugas Ruangan Menginformasikan ke petugas HD akan adanya Tindakan Hemodialisis terkait identitas dan Assement sebelum dilakukan tindakan
  2. Dokter umum dan perawat mahir Hemodialisis melakukan Assesment awal berupa pemeriksaan fisik untuk menentukan profil hemodialisis pasien.
  3. Perawat mahir hemodialisis akan melaksanakan tindakan hemodialisis.
  4. Dokter umum dan perawat melakukan assesment akhir.
  5. Apabila proses hemodialisis tidak selesai dilakukan atau terdapat masalah maka pasien mengalami penurunan kesadaran, pasien bisa di pindahkan ke ruang intensif sesuai instruksi DPJP.
  6. Bila pasien tidak ada keluhan selama hemodialisis maka diperbolehkan untuk kembali keruang rawat inap.
  7. Petugas memasukkan tagihan tindakan hemodialisis pada billing system.

3-5 Jam


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Ø Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Hemodialisis

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Hemodialisis Pasien Rawat Inap"