Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Rujukan dokter atau ahli gizi

  1. Setiap penderita berdasarkan macam diet yang telah ditentukan oleh dokter atau ahli gizi dimintakan diit nya sesuai dengan porsi ke instalasi gizi
  2. Permintaan dieet dilakukan oleh perawat/petugas dngan mengajukan formulir pengajuan yang mencantumkan : a. nama pasien, jam, dan tanggal mulai dirawat. b. nomor RM dan nomor register c. macam diet, komponen diet, jumlah atau dosis dan porsinya d. kelas perawatan penderita dirawat di ruang rawat inap e. nama petugas yang meminta
  3. pengajuan permintaan diet dilakukan pada sebelum jam 06.00 untuk makan pagi, sebelum jam 11.00 untuk makan siang, dan sebelum jam 16.00 untuk makan sore/malam
  4. bagi penderita yang masuk ruang inap setelah melewati jam makan pada jadawal saat itu maka pemberian makanan akan diberikan padajam makan setelahnya
  5. pengajuan perintaan diet dapat sesuai dengan buku diet ditambah dengan ada tidaknya perubahan diet atau pembatalan diet
  6. pramusaji ruang rawat bertugas mengambil dan membagi diet kepada pasien, dimana jam pengambilan diet ditentukan oleh bagian instalasi gizi

Dilaksanakan selama kurang lebih 2-3 jam.

Indeks makan minum pasien perhari per 3x makan Rp.30.000,-

Pelayanan gizi (menyediakan makanan dan minuman pasien rumah sakit jiwa provinsi kalbar)

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store