Pelayanan Hukum Gratis

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya
  2. Membawa dokumen yang diperlukan

  1. Masyarakat / Tamu melapor dan mendaftar di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Masyarakat / Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis
  3. Masyarakat / Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan
  4. Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut

7 Menit melapor di PTSP dan Mengisi Buku Tamu

3 Menit menghubungi Bidang yang di tuju

5 Menit Mengantar Tamu Pelayanan Hukum ke Ruangan DATUN

3 Menit Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis

7 Menit Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan

35 Menit Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis Bidang Datun

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

- Telepon: (0542) 7211559

 - Online melalui Website (www.lapor.go.id)

 - Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id

Media Sosial

 - Instagram : kejaripenajampaserutara

 - Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

 - Twitter : KejariPPU

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store