7 Menit melapor di PTSP dan Mengisi Buku Tamu
3 Menit menghubungi Bidang yang di tuju
5 Menit Mengantar Tamu Pelayanan Hukum ke Ruangan DATUN
3 Menit Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis
7 Menit Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan
35 Menit Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum Gratis Bidang Datun
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Telepon: (0542) 7211559
- Online melalui Website (www.lapor.go.id)
- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
Media Sosial
- Instagram : kejaripenajampaserutara
- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara
- Twitter : KejariPPU
Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik
Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Sub Bagian Pembinaan
Kepala Seksi Intelijen
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara