Pelayanan Publik kamar bayi baru Lahir (KBBL)

  1. kartu Kepesertaan jaminan kesehatan berupa BPJS untuk jaminan asuransi BPJS

  1. Pasien berasal dari IBS (BBL SC) atau kamar bersalin (BBL Spontan) yang akan di obervasi di KBBL sesuai anamnesa dari dokter spesialis anak
  2. Petugas KBBL memberikan surat pengantar pendaftaran rawat inap.
  3. Keluarga / penanggung jawab pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan jaminan kesehatan ibu dan melakukan pendaftaran rawat inap
  4. Asuhan medis dan asuhan kebidanan secara kolaboratif dan delegatif sesuai instruksi dari dokter DPJP selama perawatan
  5. a.Perawatan Bayi Baru Lahir SC -Petugas KBBL menjemput pasien bayi baru lahir di kamar operasi (IBS), melakukan timbang terima dengan petugas resusitasi (neonatus). -Petugas KBBL membawa bayi baru lahir ke ruang KBBL -Melakukan infont consent kepada keluarga tentang tindakan yang akan dilakukan di KBBL, petugas KBBL membuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKL yang akan di berikan kepada Rekam Medik untuk diterbitkan Surat Keterangan Kelahiran. -Melakukan anamnesa ulang ( pemeriksaan Fisik, observasi TTV pada bayi baru lahir) -Melakukan pemberian vaksin Hb.0 -Menjaga kehangatan bayi -Petugas KBBL melakukan observasi bayi baru lahir kurang lebih selama 4-6 jam post SC
  6. b.Perawatan Bayi Baru Lahir Post Partum Spontan - Melakukan perawatan BBL : 1. Mengeringkan dan menghangatkan bayi 2. Memberikan Salep mata 3. Memberikan injeksi Vit.K 4. Melakukan perawatan tali pusat - Melakukan infont consent kepada keluarga tentang tindakan yang akan dilakukan di KBBL, petugas KBBL membuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKL yang akan di berikan kepada Rekam Medik untuk diterbitkan Surat Keterangan Kelahiran. - Melakukan pengukuran antropometri dan anamnesa BBL ( pemeriksaan Fisik, observasi TTV pada bayi baru lahir) - Melakukan pemberian vaksin Hb.0 - Petugas KBBL melakukan observasi bayi baru lahir kurang lebih selama 4-6 jam post partum spontan
  7. Setelah selesai dilakukan tindakan pasien dapat dipindahkan ke ruangan sesuai dengan kasus/diagnosa pasien: a.Pasien BBL dalam keadaan sehat dipindahkan ke rawat inap dimana ibu dirawat, jika keadaan bayi dan ibu dinyatakan sehat (oleh DPJP) maka dapat dilakukan rawat gabung (ibu dan bayi) b.Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi. Bila kasus kegawatdaruratan neonatal memerlukan perawatan Perinatologi tetapi ruangan/bed tidak tersedia segera rujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.
  8. Penyelesaian administrasi di kasir, dengan ketentuan : a.Pasien BPJS : 1)Pasien BPJS dengan rawat inap sesuai kelasnya bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi 2)Pasien BPJS dengan rawat inap naik kelas, maka harus menghitung pembayaran sesuai dengan selisih Inacbgs, setelah itu pembayaran dibayarkan ke kasir dan pasien boleh pulang / rujuk b.Pasien umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayranan di kasir dan diperbolehkan pulang / rujuk c.Pasien Jamkesda : Pasien bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang paling tinggi d.Pasien Asuransi : Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien di perbolehkan pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi
  9. Bila pasien meninggal dunia hubungi petugas kamar jenazah

Maksimal 1x24 jam


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Kamar Bayi Baru Lahir (KBBL)

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik kamar bayi baru Lahir (KBBL) "