Penerbitan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Wonosobo

No. SK: 060/102/2023

  1. Pencairan Tahap I
  2. a. Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo melalui Camat
  3. b. Peraturan desa tentang APBDesa tahun berjalan yang telah dievaluasi oleh Camat dan telah diundangkan oleh Sekretaris Desa;
  4. c. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun berjalan yang telah diundangkan oleh Sekretaris Desa;
  5. d. Peraturan Kepala Desa penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan dari Bulan Januari sampai Bulan Desember beserta lampiran Berita Acara Musyawarah Desa dan Daftar hadir Musyawarah Desa;
  6. f. Keputusan Kepala Desa tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan PKPKD;
  7. g. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan;
  8. h. Bukti saldo akhir RKD yang ditunjukkan melalui fotocopy buku RKD yang dilegalisir oleh bank;
  9. i. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  10. j. Pengantar Camat; dan
  11. k. Lembar verifikasi kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dari Tim Fasilitasi Kecamatan
  12. Pencairan tahap 2
  13. a. Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo melalui Camat
  14. b. Dokumen Capaian serapan anggaran Tahap I minimal 50%
  15. c. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
  16. d. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I tahun berjalan;
  17. e. Laporan Konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; untuk desa mandiri
  18. f. Pengantar Camat
  19. g. Lembar verifikasi kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II dari Tim Fasilitasi Kecamatan.
  20. h. Disampaikan paling lambat paling lambat 5 (lima) hari sebelum bulan Agustus berakhir
  21. Pencairan Tahap 3
  22. a. Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo melalui Camat
  23. b. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II;
  24. c. Laporan Konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
  25. d. Pengantar Camat
  26. e. Lembar verifikasi kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III dari Tim Fasilitasi Kecamatan.
  27. f. Persyaratan disampaikan mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pengguna layanan datang ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Hasil verifikasi:
  5. a. Dokumen lengkap, surat Rekomendasi pencairan ditandatangani Kepala Dinas
  6. b. Dokumen dengan persyaratan kurang, dikembalikan kepengguna layanan untuk diperbaiki

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa

1.     Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.     Telephone  : (0286) 323172

4.     Whatsapp  : 082220250005

5.     Instagram  : @dinsospmd.wsb

6.     Website      http://devdinsos.wonosobokab.go.id/

7.     Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.     Lapor Bupati: https://laporbupati.wonosobo.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Wonosobo"