Layanan Fasilitasi Narasumber / Tenaga Pengajar (Kanreg XI BKN Manado)

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama instansi kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
  2. Materi sosialisasi/bimbingan teknis/workshop/coaching clinic yang dibutuhkan secara jelas disertai jadwal pelaksanaan kegiatan
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi/bimbingan teknis/workshop/coaching clinic
  4. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis/ workshop/ coaching clinic
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian kewenangannya

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi narasumber/tenaga pengajar ditujukan kepada Kepala Kantor Regional XI BKN secara tertulis melalui Aplikasi Srikandi/alamat email Kanreg XI BKN/datang langsung pada Kantor Regional XI BKN
  2. Kantor Regional XI BKN menrima surat Permohonan dari Instansi dan selanjutnya dianalisis oleh Kepala Kantor Regional XI BKN untuk selanjutnya disetujui atau tidak disetujui
  3. Instansi Pemohon menunggu tanggapan dari Kantor Regional XI BKN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat permohonan diterima, di mana : a. Apabila disetujui, Kepala Kantor Regional XI BKN mendisposisikan permohonan Instansi kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (Kabid PDSK), dan Kabid PDSK dapat berkoordinasi dengan Instansi Pemohon dan/menugaskan pegawai lain untuk berkoordinasi untuk selanjutnya menjadi narasumber. b. Apabila ditolak, Kepala Bidang Pengembangan ddan Supervisi Kepegawaian membuat konsep surat penolakan untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Kantor Regional XI BKN dan diteruskan ke Instansi Pemohon.

Koordinasi/Jawaban permohonan fasilitas narasumber/tenaga pengajar akan dilakasanakan/disampaikan  maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara.

Tidak dipungut biaya

Informasi jawaban mengenai permohonan Fasilitas Narasumber/ Tenaga Pengajar pada kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ workshop/ coaching clinic

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Narasumber / Tenaga Pengajar (Kanreg XI BKN Manado)"