Pelayanan Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah kalurahan oleh Lurah
  2. Surat Keputusan Lurah tentang Sewa / Penggunaan Tanah Kalurahan
  3. Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Kalurahan tentang persetujuan menyewakan/menggunakan tanah kalurahan
  4. Foto kopi KTP dan NPWP calon penyewa
  5. Foto kopi akte pendirian usaha
  6. Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang dibuat oleh Lurah
  7. Surat Pernyataan tidak akan mengalihkan tanah yang disewa ke pihal lain
  8. Proposal rencana sewa/penggunaan tanah kalurahan

  1. Menerima permohonan rekomendasi sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah
  2. Meneliti , mencermati dan mendiskusikan permohonan sewa dengan atasan dan pamong kalurahan yang mengajukan rekomendasi.
  3. Menyusun surat rekomendasi sewa/tanah kalurahan untuk diparaf oleh Kepala Jawatan Praja selanjutnya ditandatangani Panewu, dicap stempel kapanewon Gamping

1. Menerima permohonan sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah yang dilampiri persyaratan yang harus dipenuhi, diteliti dan dicermati rencana sewa/penggunaan tanah kalurahan , untuk dibuat rancangan rekomendasinya (3 jam kerja).

2. Rancangan rekomendasi didiskusikan dengan kepala Jawatan Praja dan pamong kalurahan pemohon  (sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan lokal kalurahan  3 jam kerja ).

3. Hasil diskusi dituangkan dalam surat rekomendasi sewa/penggunaan tanah kalurahan( 30 menit ).

4. Surat rekomendasi diajukan ke Panewu untuk ditandatangani ( 30 menit.).

5. Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani dicap Stempel kapanewon Gamping.

 

    

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan

1. Datang ke Kapanewon Gamping.

2. Telepon / Wa Nomor : Budi Supriyanta 081328222396

                                        Supriyati            082134405944

                                        Christina Tj.       087838419648

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan"