Instalasi Nutrisi Pelayanan Makan Pasien

  1. Bon Permintaan makan pasien dari ruang rawat inap

  1. Pasien baru dari IGD atau poliklinik diterima di ruang perawatan
  2. Petugas membuat bon/daftar permintaan makanan ke Instalasi Nutrisi
  3. Petugas di Instalasi Nutrisi mencatat daftar nama pasien yang diusulkan dalam bon permintaan makan ke buku ekspedisi nama pasien beserta diitnya.
  4. Ahli Gizi ruangan melakukan verifikasi kesesuaian diit dengan kondisi pasien
  5. Petugas gizi di ruang produksi dan distribusi menyesuaikan makanan yang dimasak dan didistribusikan sesuai dengan pesanan.
  6. Ahli Gizi membuatkan label makan pasien yang berisi Nama, nomor Rekam Medis, tanggal lahir, jenis diet, waktu makan serta petunjuk anjuran makan.

1.  Proses memasak 120 menit

2.  Proses memorsi ≤ 15 menit

3.  Proses distribusi ≤ 15 menit

1.  Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya.

2.  Pasein Umum : Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tarip Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan

Tarif makan klas 1    : Rp. 25.200/hari

Tarif makan klas 1    : Rp. 22.800/hari

Tarif makan klas 1    : Rp. 18.000/hari

Tarif makan Paviliun : Rp. 60.000/hari

3.  Keputusan direktur RSUD dr.Sayidiman Magetan nomor 188/296/Kept/403.300/2023

     Tarif makan pasien Covid 19 :Rp. 60.000/hari

Pelayanan makanan untuk pasien umum maupun pasien BPJS baik di Ruang isolasi atau non isolasi

1.  Kotak saran

2.  Telepon  (0351-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

 9. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Nutrisi Pelayanan Makan Pasien"