Layanan Baca di Tempat

  1. Anggota aktif Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan KTA maupun bukan anggota

  1. Sebelum masuk ruang koleksi pemustaka menitipkan tas atau barang bawaan kepada petugas serta membawa barang-barang berharga yang dimiliki ke ruang koleksi.
  2. Pemustaka melakukan presensi kehadiran di mesin presensi yang disediakan dengan cara memindai barcode pada KTA atau mengetik manual nomor induk anggota untuk anggota aktif. Bagi pemustaka yang bukan anggota dapat melakukan presensi sebagai non anggota.
  3. Pemustaka mencari bahan pustaka yang dibutuhkan melalui OPAC.
  4. Pemustaka menuju ke ruangan koleksi, kemudian ke rak untuk mencari bahan pustaka yang akan dibaca.
  5. Pemustaka membaca di tempat yang disediakan.
  6. Setelah selesai membaca pemustaka menempatkan bahan pustaka yang telah dibaca di tempat yang telah disediakan.

Layanan yang disediakan bagi pemustaka untuk memanfaatkan bahan perpustakaan yang ada di Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo untuk dibaca di area perpustakaan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Baca di Tempat


Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Baca di Tempat"