No. SK: 071 Tahun 2022
1.
Tidak dipungut biaya
surat visum et repertum
jika ditemukan masalah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store