Visum Et Repertum

No. SK: 071 Tahun 2022

  1. Membawa foto copi KTP
  2. Surat permintan visum dari kepolisian

  1. 1. Petugas tata usaha memeriksa kelengkapan pengkajian awal klinis pasien yang sudah selesai dikerjakan dengan memperhatikan apakah status tersebut sudah lengkap nama,jenis, kelamin, hasil visum. 2. Penderita yang sudah meninggal di rujuk kerumah sakit 3. Petugas tata usaha membuat Visum yang hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter. 4. Petugas tata usaha menyerahkan Visum dan bisa diambil oleh petugas kepolisian

1. 

Tidak dipungut biaya

surat visum et repertum

jika ditemukan masalah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081273054786