Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KK dan KK asli
  3. Foto copy KTP orang yang meninggal
  4. Surat keterangan kematian daridokto apabila punya
  5. Foto copy KTP pelapor dan 2 orang saksi

  1. 1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Warga menyerahkan berkas ke petugas
  3. Petugas mengisi formular F.2-01 dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan formular F.2-01
  6. Selesai

2 Menit petuigas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas - berkas

2 Menit Petugas mengisi Formulir F.2-01 dan memberi nomor register

1 Menit petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah dan 

   menyerahkan formulir kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian"