Pemberian Alat Bantu Disabilitas

  1. 1. Adanya aduan
  2. 2. Terdaftar sebagai penduduk Kab. Gowa
  3. 3. Membawa KTP dan KK

  1. 1. Adanya aduan dan Laporan
  2. 2. Verifikasi data penyandang disablitas calon penerima
  3. 3. Assesment oleh pendamping sosial
  4. 4. Verifikasi proposal permohonan pemenuhan kebutuhan
  5. 5. Pembuatan SK
  6. 6. Penyerahan alat bantu

Kondisional dengan memperhatikan kedaruratan

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Disabilitas

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.      Datang langsung;

2.      Telepon : 0822 5280 4464

3.      SMS Lapor Gowa : 1708

4.      Website : www.lapor.go.id

5.      Email   : laporgowa@gmail.com

6.      Media sosial :

Instagram    : @laporgowa

  @dinsosgowa

Facebook     : Dinas Sosial Gowa

 Lapor Gowa

Twitter         : @laporgowa

7.      Kotak Saran

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Verifikasi aduan;

2.      Mediasi;

3.      Koordinasi;

4.      Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Pejabat penghubung

2.      Kepala Dinas

3.      Sekretaris Dinas

4.      Kepala Bidang yang bersangkutan

5.      Kepala Seksi yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Disabilitas"