Pemberian Bantuan Bahan Lanjut Usia Terlantar

  1. 1. Adanya aduan
  2. 2. Adanya identitas (KTP dan KK)
  3. 3. Terdaftar dalam Daftar terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Adanya aduan dan Laporan
  2. 2. Verifikasi data Lanjut Usia calon penerima
  3. 3. Melakukan pemeriksaan proposal permohonan pemenuhan kebutuhan
  4. 4. Verifikasi ulang data calon penerima
  5. 5. Pembuatan SK
  6. 6. Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
  7. 7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima
  8. 8. Penyaluran Bantuan Permakanan Lanjut Usia

Kondisional dengan memperhatikan kondisi kedaruratan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan Lanjut Usia

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung;

2.    Telepon : 0822 5280 4464

3.    SMS Lapor Gowa : 1708

4.    Website : www.lapor.go.id

5.    Email   : laporgowa@gmail.com

6.    Media sosial :

Instagram    : @laporgowa

  @dinsosgowa

Facebook     : Dinas Sosial Gowa

 Lapor Gowa

Twitter         : @laporgowa

7.    Kotak Saran

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.  Mediasi;

3.  Koordinasi;

4.  Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Pejabat penghubung

2.      Kepala Dinas

3.      Sekretaris Dinas

4.      Kepala Bidang yang bersangkutan

5.      Peksos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bahan Lanjut Usia Terlantar"