Pelayanan Penerbitan Akte Perceraian

  1. 1. Mengisi Formulir Akta Perceraian
  2. 2. Putusan Pengadilan Negeri
  3. 3. Asli dan fotocopy Akta Perkawinan
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelapor

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan akte perceraian ke Pengadilan Negeri
  2. 2. Setelah keluar hasil putusan Pengadilan, pemohon membawa berkas ke kantor Kecamatan
  3. 3. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  4. 4. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  5. 5. Penandatanganan Surat pengantar akte perceraian oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  7. 7. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Operator Disdukcapil mencetak akte perceraian
  9. 9. Petugas Kecamatan menjemput akte perceraian yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. 10. Petugas loket menyerahkan akte perceraian kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Perceraian

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-