Pelayanan Penerbitan Akte Perkawinan

  1. 1. Mengisi Formulir (F-2.09) dan ditandatangani oleh suami istri
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk suami istri
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk saksi 2 orang
  6. 6. Fotocopy surat nikah dari gereja/vihara/pura/klenteng
  7. 7. Fotocopy ijazah suami istri
  8. 8. Pasphoto gandeng 4x6 = 4 lembar (berwarna)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan akte perkawinan
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Penandatanganan buku register oleh pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi
  5. 5. Penandatanganan Surat pengantar akte perkawinan oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  7. 7. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Operator Disdukcapil mencetak akte perkawinan
  9. 9. Petugas Kecamatan menjemput akte perkawinan yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. 10. Petugas loket menyerahkan akte perkawinan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 11hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Perkawinan

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-