Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial

  1. 1. Adanya Kejadian Bencana wilayah Kab. Gowa
  2. 2. Adanya Laporan Kejadian Bencana dari Masyarakat dan Pemerintah setempat

  1. 1. Petugas menerima aduan kejadian bencana dan laporannya
  2. 2. Petugas melakukan crosscheck kejadian bencana tersebut
  3. 3. Petugas melakukan Registrasi
  4. 4. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Linjamsos
  5. 5. Mengecek Persediaan Melalui Petugas SIMLOG (Sistem informasi logistik)
  6. 6. Mempersiapkan Logistik Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam,/Sosial
  7. 7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima Barang
  8. 8. Penyaluran Logistik Bantuan Tanggp Darurat Bencana Alam/Sosial

Tidak dipungut biaya

Bantuan Tanggap Darurat Berupa Bahan Pangan dan Sandang

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung;

2.    Telepon : 0822 5280 4464

3.    SMS Lapor Gowa : 1708

4.    Website : www.lapor.go.id

5.    Email   : laporgowa@gmail.com

6.    Media sosial :

Instagram    : @laporgowa

  @dinsosgowa

Facebook     : Dinas Sosial Gowa

Lapor Gowa

Twitter         : @laporgowa

7.    Kotak Saran

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Koordinasi;

4.    Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Pejabat penghubung

2.      Kepala Dinas

3.      Sekretaris Dinas

4.      Kepala Bidang yang bersangkutan

5.      Kepala Seksi yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial"