Pelayanan Penerbitan Akte Kematian

  1. 1. Mengisi Formulir (F-2.01) dan ditandatangani oleh pemohon
  2. 2. Surat kematian dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Surat kematian dari dokter
  4. 4. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
  5. 5. Fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk yang meninggal
  6. 6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelapor
  7. 7. Fotocopy dan Asli surat nikah/ akta perkawinan sipil bagi non muslim

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan akte kematian
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Penandatanganan Surat pengantar akte kematian oleh Camat
  5. 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  6. 6. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. 7. Operator Disdukcapil mencetak akte kematian
  8. 8. Petugas Kecamatan menjemput akte kematian yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. 9. Petugas loket menyerahkan akte kematian kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Perkawinan

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-