Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. NIK bagi pelaku usaha perseorangan (WNI)
  2. Nomor pasport bagi pelaku usaha perseorangan (WNA)
  3. Akta pendirian perusahaan bagi pelaku usaha Badan Hukum
  4. NPWP bagi pelaku usaha Badan Hukum
  5. Hak akses OSS berupa username dan password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada K/L/D diikuti dengan kelengkapan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan persyaratan oleh K/L/D
  4. Notifikasi Perangkat K/L/D kepada Pelaku Usaha melalui OSS
  5. Perizinan Berusaha terbit

sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh OSS.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Izin

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"