Pemberian Bantuan Bahan Pangan Anak Luar Panti

  1. 1. Adanya Proposal dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang memiliki SKT
  2. 2. Adanya Data Anak Binaan Luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
  3. 3. Calon Penerima Manfaat termasuk Cluster Anak (0-18 Tahun)
  4. 4. Calon Penerima Manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memasukkan Proposal Permohonan Bantuan kepada Dinas Sosial, dengan menyertakan Profil LKSA dan Data Anak Binaan.
  2. 2. Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial (PRS) menelaah dan mengkaji isi Proposal LKSA
  3. 3. Melakukan filter data anak sebagai calon Penerima Manfaat dengan ketentuan : • Dalam rentang usia anak (0-18 Tahun) • Anak Luar Binaan LKSA • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. 4. Menarik data filter calon Penerima Manfaat untuk di buat dan di masukkan dalam SK Bupati untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Permakanan Anak
  5. 5. Proses pengadaan Barang dan Jasa
  6. 6. Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
  7. 7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara Serah Terima
  8. 8. Penyaluran Bantuan Permakanan Anak
  9. 9. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Penerima Manfaat yang di hadiri juga oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selaku pembina Penerima Manfaat

Kondisional dengan memperhatikan kondisi kedaruratan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bahan Pangan Anak Luar Panti

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung;

2.    Telepon : 0822 5280 4464

3.    SMS Lapor Gowa : 1708

4.    Website : www.lapor.go.id

5.    Email   : laporgowa@gmail.com

6.    Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa

  @dinsosgowa

        Facebook     : Dinas Sosial Gowa

  Lapor Gowa

        Twitter         : @laporgowa

7.    Kotak Saran

8.    Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

9.    Verifikasi aduan;

10. Mediasi;

11. Koordinasi;

12. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Pejabat penghubung

2.      Kepala Dinas

3.      Sekretaris Dinas

4.      Kepala Bidang yang bersangkutan

5.      Kepala Seksi yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bahan Pangan Anak Luar Panti"