Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pasien Poliklinik

  1. ?Pasien Umum Baru : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan, Kartu Identitas (KTP/KK/SIM).
  2. ?Pasien Umum Lama : Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu Berobat RS; Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/kontrol.
  3. ?Pasien BPJS Baru : Surat Pengantar rujukan Kartu BPJS; Kartu Identitas (KTP/KK/SIM).
  4. ?Pasien BPJS Lama : Surat Pengantar rujukan; Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu Berobat RS; Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/ control> menggunakan mobile JKN.

  1. Pasien/Keluarga pasien datang ke loket untuk mengambil nomor antrian yang disediakan di loket pendaftaran pasien rawat jalan.
  2. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian.
  3. Pendaftaran pasien rawat jalan dibedakan antara pasien umum, pasien dengan jaminan dan lansia.
  4. Pasien diharapkan menyerahkan identitas diri.
  5. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam SIMRS oleh petugas.
  6. Pasien baru akan dibuatkan kartu berobat RSUD Siti Fatimah Prov. Sumsel berdasarkan data yang terdapat dalam SIMRS oleh petugas pendaftaran.
  7. Pasien dengan jaminan terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Rujukan dan Kartu Kepesertaannya.
  8. Jika pasien tidak membawa kartu berobatnya maka petugas mencarikan nomor rekam medis melalui SIMRS.
  9. Petugas loket pendaftaran menuju ke Nurse Station.
  10. Di Nurse Station dilakukan pemeriksaan Tanda–Tanda Vital untuk pasien baru, dilakukan anamnesis singkat, kemudian pasien/keluarganya diarahkan oleh petugas ke poli yang dituju.
  11. Pasien menunggu panggilan oleh petugas di ruang tunggu sesuai dengan nomor antrian.
  12. Dokter melakukan Assesment, menegakan diagnosa penyait. Pasien dapat dilakukan pemeriksaan penunjang. Setelah itu dokter memutuskan sebagai pasien rawat jalan atau rawat inap berdasarkan indikasi medis.
  13. Pasien yang rawat jalan disarankan melakukan kontrol ulang sesuai jadwal yang di tetapkan.
  14. Pasien BPJS dan Umum rawat jalan selanjutnya diarahkan mengambil obat di Apotek rawat jalan

Senin - Jumat:

Pelayanan Pagi : 07.30 - 16.00 WIB

Pelayanan Sore : 16.00 - 19.00 WIB

 

Sabtu :

Pelayanan pagi : 08.00 - 12.00 WIB


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU


Pelayanan Pasien Poliklinik

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pasien Poliklinik"