Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Warga Berdomisili Di Kabupaten Gowa
  2. 2. Kartu Identitas KTP
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Keterangan Opname dari Rumah Sakit
  5. 5. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dilegalisir Oleh Pemerintah Desa/Lurah Foto Pasien saat diopname di Rumah Sakit

  1. 1. Warga melaporkan aduan ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Gowa
  2. 2. Dinas Sosial menerima aduan warga dan memeriksa/meneliti semua dokumen yang diberikan jika memenuhi syarat, maka aduan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas
  3. 3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa menunjuk tim assesmet (berdasarkan umur PPKS) untuk melakukan assesment terhadap aduan warga dan melaporkan hasil assesment ke kepala dinas jika disetujui,
  4. 4. Tim assesment menghubungi kembali warga tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengecekan rumah klien/pasien disertai dokumentasi foto
  5. 5. Tim asesmen akan melakukan koordinasi terkait permohonan SKTM bersama Kadis Sosial Gowa terkait asesmen awal dan asesmen lanjutan
  6. 6. Jika memenuhi syarat maka SKTM diterbitkan
  7. 7. Setelah SKTM diterbitkan, tim Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyerahkan SKTM

Maximal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung;

2.    Telepon : 0822 5280 4464

3.    SMS Lapor Gowa : 1708

4.    Website : www.lapor.go.id

5.    Email   : laporgowa@gmail.com

6.    Media sosial :

Instagram    : @laporgowa

  @dinsosgowa

Facebook     : Dinas Sosial Gowa

 Lapor Gowa

Twitter         : @laporgowa

7.    Kotak Saran

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Koordinasi;

4.    Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Pejabat penghubung

2.    Kepala Dinas

3.    Sekretaris Dinas

4.    Kepala Bidang yang bersangkutan

5.    Kepala Seksi yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"