Maximal 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung; 2. Telepon : 0822 5280 4464 3. SMS Lapor Gowa : 1708 4. Website : www.lapor.go.id 5. Email : laporgowa@gmail.com 6. Media sosial : Instagram : @laporgowa @dinsosgowa Facebook : Dinas Sosial Gowa Lapor Gowa Twitter : @laporgowa 7. Kotak Saran Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Koordinasi; 4. Sanksi. SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Pejabat penghubung 2. Kepala Dinas 3. Sekretaris Dinas 4. Kepala Bidang yang bersangkutan 5. Kepala Seksi yang bersangkutan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store