Surat Keterangan Pindah

  1. Identitas pemohon KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan pindah yang sudah ditanda tangani Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon diterima dibagian pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, apabila lengkap dilanjutkan, apabila tidak maka dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Dokumen diproses dan ditanda tangani Camat atau pejabat berwenang.
  4. Berkas dicatat dibuku register
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Intagram

2. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"