Surat Izin Keramaian

  1. Surat Permohonan Izin Keramaian dari Kelurahan/Desa
  2. KTP Asli Pemohon
  3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon

  1. Pemohon diterima pelayanan dan mengajukan kelengkapan berkas.
  2. Berkas diperiksa kelengkapan jika lengkap diteruskan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Penandatanganan oleh Camat atau pejabat berwenang.
  4. berkas dicatat dalam pembukuan
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

1. Instagram

2. Kotak Penaguan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"