Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah ( Service Delivery)

  1. 1. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter
  2. 1. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter

  1. Pasien yang dinyatakan meninggal oleh dokter
  2. Perawat ruangan menghubungi petugas kamar jenazah
  3. Perawat mengantar jenazah ke kamar jenazah
  4. Perawat dan petugas kamar jenazah melakukan serah terima dan dicatat di buku register
  5. Dilakukan pemulasaran jenazah
  6. Jenazah di bawa pulang (sebelumnya telah di catat di buku serah terima jenazah, antara petugas dengan keluarga, dan dicatat plat nomor mobil ambulan yang mengantar)

Pelayanan 24 jam

  1. Sesuai  Peraturan Daerah Kuantan Singingi  Nomor 3 Tahun 2012
      2. Untuk bahan kelengkapan jenazah menjadi tanggung jawab pihak keluarga menyediakanya

1. Penyelenggaraan jenazah 2. Pengawetan Jenazah

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah ( Service Delivery)"